Jual Pestisida Palsu, Dua Tersangka Diamankan Satreskrim Polresta Bandung

Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan merk obat pembasmi hama pestisida palsu  yang terjadi di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Jual Pestisida Palsu, Dua Tersangka Diamankan Satreskrim Polresta Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos pengungkapan penjualan merk obat pembasmi hama atau pestisida palu. Rd Dani R Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan merk obat pembasmi hama pestisida palsu  yang terjadi di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Terungkapnya penjualan merek obat pembasmi hama atau pestisida palsu ini, dua tersangka yakni DK (21) dan AM (48) diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

"Produk yang dipalsukan adalah merek syngenta, ini adalah fulisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama. Namun demikian isinya adalah palsu tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama,"  kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo  di Mapolresta Bandung, Soreang Rabu 6 Maret 2024.

Baca Juga : Temui Titik Terang, Putusan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pergeseran Suara Bakal Diungkap Bawaslu KBB Siang Ini

Kusworo menjelaskan, dengan menggunakan merek syngenta, sehingga ini akan merugikan para petani. Dimana petani telah mengeluarkan biaya untuk membeli pembasmi hama, namun tidak bermanfaat.

"Oleh karenanya, selain itu juga merugikan daripada si pemegang merek syngenta.Otomatis yang palsu ini akan dijual lebih murah dari yang asli, sehingga yang aslinya pemegang merek asli tentunya akan mengalami penurunan omset karena masyarakat cenderung membeli yang lebih murah," ujarnya.

Kusworo menambahkan para tersangka menjual merk obat pembasmi hama palsu ini dengan cara online. Rata-rata, tersangka menjual dengan harga Rp.12.000 hingga Rp.70.000 per botol.

Baca Juga : Sambut Ramadan, Komunitas Motor di Bandung Gelar Baksos, 'Botram' Bareng Warga Cisarua

"Tergantung dengan jenis produk yang dipesan konsumen dan ukuran produk. Oleh tersangka DK dijual kembali melalui market place Shopee dan Tokopedia dengan harga dari mulai Rp. 1.200.000 per dus sampai dengan Rp. 170.000 per dus," ujarnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti