Jual Pestisida Palsu, Dua Tersangka Diamankan Satreskrim Polresta Bandung
Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan merk obat pembasmi hama pestisida palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan merk obat pembasmi hama pestisida palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Terungkapnya penjualan merek obat pembasmi hama atau pestisida palsu ini, dua tersangka yakni DK (21) dan AM (48) diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
"Produk yang dipalsukan adalah merek syngenta, ini adalah fulisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama. Namun demikian isinya adalah palsu tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang Rabu 6 Maret 2024.
Kusworo menjelaskan, dengan menggunakan merek syngenta, sehingga ini akan merugikan para petani. Dimana petani telah mengeluarkan biaya untuk membeli pembasmi hama, namun tidak bermanfaat.
"Oleh karenanya, selain itu juga merugikan daripada si pemegang merek syngenta.Otomatis yang palsu ini akan dijual lebih murah dari yang asli, sehingga yang aslinya pemegang merek asli tentunya akan mengalami penurunan omset karena masyarakat cenderung membeli yang lebih murah," ujarnya.
Kusworo menambahkan para tersangka menjual merk obat pembasmi hama palsu ini dengan cara online. Rata-rata, tersangka menjual dengan harga Rp.12.000 hingga Rp.70.000 per botol.
"Tergantung dengan jenis produk yang dipesan konsumen dan ukuran produk. Oleh tersangka DK dijual kembali melalui market place Shopee dan Tokopedia dengan harga dari mulai Rp. 1.200.000 per dus sampai dengan Rp. 170.000 per dus," ujarnya.
Sehingga, kata Kusworo, tersangka AM tersebut mendapatkan keuntungan dari mulai harga Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp.3.000.000,- setiap seminggu sekali. Sedangkan tersangka DK mendapatkan keuntungan setiap bulan sebesar Rp.5.000.000 hingga Rp.10.000.000 per bulan.
Menurut keterangan dari salah satu tersangka, memproduksi dan memperdagangkan produk pungisida merek syngenta tersebut sejak 2021. Total keuntungan yang sudah didapatkan selama kurang lebih dua tahun sebesar Rp.72.000.000.
"Pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab terkait mahalnya harga beras saat ini, maka dari itu kami melakukan penindakan terhadap faktor-faktor pangan, beras maupun sumber daya pertanian,"katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk, tentang barang siapa tanpa hak menggunakan merk, dimana merk tersebut telah terdaftar oleh pihak lain, maka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia Mirna Mutiara mengatakan, akibat adanya pemalsuan ini yang paling dirugikan dan terdampak adalah para petani.
"Karena ketika petani gunakan (pestisida palsu), maka panen akan gagal. Ketika gagal panen kita tidak ada produksi pangan. Kalau tidak ada produksi pangan dampaknya gangguan terhadap ketahanan pangan. Jika petani mengalami kegagalan, itu dampaknya terhadap perekonomian petani," ujarnya.
Mutiara mengatakan, pihaknya mengetahui adanya barang palsu tersebut dari keluhan dan aduan para petani yang menjadi korban.
"Jadi mereka (petani) mengadukannya lewat sosial media resmi Syngenta. Dari situ kami mulai menelusuri," katanya.
Ditanya terkait perbedaan barang palsu dan asli, ia tidak menjelaskan secara rinci. Namun yang pasti, perbedaan paling menonjol itu dari warna cairannya. Kemudian ketika dipakai biasanya dalam seminggu kelihatan hasilnya, ternyata tidak.
"Harapannya saya agar para petani turut mengawasi. Di mana belinya, ketika itu terlihat palsu segera laporkan. Kasian petani-petani yang lain. Kalau mau beli produk asli itu di toko resmi khusus pertanian," ujarnya.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti
