Temui Titik Terang, Putusan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pergeseran Suara Bakal Diungkap Bawaslu KBB Siang Ini

Sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menemui titik terang.

Temui Titik Terang, Putusan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pergeseran Suara Bakal Diungkap Bawaslu KBB Siang Ini

INILAHKORAN, Ngamprah - Sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menemui titik terang.

Meski begitu, pelaksanaan sidang yang digelar untuk ketiga kalinya itu belum masuk pada tahap putusan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 6 Maret 2024 pada pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di kantor Sekretariat Bawaslu KBB, pelaksanaan sidang yang diagendakan pukul 13.00 WIB baru dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan dua kali istirahat. Sidang pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 23.50 WIB di mana berakhir pada tahap kesimpulan.

Baca Juga : Sambut Ramadan, Komunitas Motor di Bandung Gelar Baksos, 'Botram' Bareng Warga Cisarua

"Dari rentetan sidang yang memang dijadwalkan pertama pada 1 dan 4 Maret 2024 tidak bisa dilaksanakan. Namun, pada sidang ketiga dengan agenda jawaban dari para terlapor bisa dilaksanakan meskipun kami merasa kebingungan," kata salah seorang pelapor, Rizsal Epani HM, usai sidang pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu, Selasa 5 Maret 2024 malam.

Rizsal menjelaskan, dirinya merasa kebingungan lantaran ketika data sandingan, yakni C plano atau C hasil yang memang seharusnya dibawa pihak terlapor tidak ada. Sebaliknya, C hasil itu malah dibawa pihak pelapor, sementara untuk D1 salinan yang memang hasil daripada pleno kecamatan.

"Semua proses sandingan data sudah kita sampaikan. Bahkan, bukti yang dari kita ternyata dipakai dalam sidang perbandingan karena satu-satunya," jelasnya.

Baca Juga : Dipastikan Tak Laik Ditempati, BNPB Pastikan Warga Terdampak Pergerakan Tanah Harus Direlokasi 

"Karena baik terlapor maupun pelapor, hanya pihak pelapor yang membawa C Plano ataupun C salinan," ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti