Temui Titik Terang, Putusan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pergeseran Suara Bakal Diungkap Bawaslu KBB Siang Ini

Sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menemui titik terang.

Temui Titik Terang, Putusan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pergeseran Suara Bakal Diungkap Bawaslu KBB Siang Ini

INILAHKORAN, Ngamprah - sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menemui titik terang.

Meski begitu, pelaksanaan sidang yang digelar untuk ketiga kalinya itu belum masuk pada tahap putusan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 6 Maret 2024 pada pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di kantor Sekretariat Bawaslu KBB, pelaksanaan sidang yang diagendakan pukul 13.00 WIB baru dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan dua kali istirahat. Sidang pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 23.50 WIB di mana berakhir pada tahap kesimpulan.

"Dari rentetan sidang yang memang dijadwalkan pertama pada 1 dan 4 Maret 2024 tidak bisa dilaksanakan. Namun, pada sidang ketiga dengan agenda jawaban dari para terlapor bisa dilaksanakan meskipun kami merasa kebingungan," kata salah seorang pelapor, Rizsal Epani HM, usai sidang pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu, Selasa 5 Maret 2024 malam.

Rizsal menjelaskan, dirinya merasa kebingungan lantaran ketika data sandingan, yakni C plano atau C hasil yang memang seharusnya dibawa pihak terlapor tidak ada. Sebaliknya, C hasil itu malah dibawa pihak pelapor, sementara untuk D1 salinan yang memang hasil daripada pleno kecamatan.

"Semua proses sandingan data sudah kita sampaikan. Bahkan, bukti yang dari kita ternyata dipakai dalam sidang perbandingan karena satu-satunya," jelasnya.

"Karena baik terlapor maupun pelapor, hanya pihak pelapor yang membawa C Plano ataupun C salinan," ucapnya.

Rencana ke depan, sambung Rizsal, lantaran adanya temuan baru yang pihaknya sampaikan pada fakta persidangan di mana yang pada awalnya sekitar 350-an TPS, kini bertambah menjadi sekitar 600 TPS di KBB yang terindikasi ada pergeseran suara.

"Akan tetapi, karena regulasi yang membatasi itu semua yang terperiksa malam ini hanya 350 kurang lebih," ujarnya.

"Semua terbatas regulasi, mungkin saya akan melakukan upaya hukum lain hingga tingkat berikutnya," tegasnya.

Sebab, Rizsal menilai, ini merupakan hal yang penting dalam menjaga marwah dan citra demokrasi, khususnya di Bandung Barat supaya terang benderang.

"Selain itu, ini bukan jumlah yang sedikit dan angkanya pun bukan sedikit. Ini berdampak pada siapa yang akan mewakili Jabar II, khususnya itu," ungkapnya.

Rizsal menyebut, apapun hasil dari putusan yang memang akan disampaikan oleh majelis kepada siapa suara itu bergeser dan dari partai apa itu bergeser mungkin besok (siang ini) akan terang benderang.

"Layak kah seorang wakil rakyat dipilih dengan proses yang tidak baik karena saya selalu berprinsip hasil yang baik akan hadir melalui proses yang baik," sebutnya.

Kendati begitu, Rizsal pun mengaku belum bisa menyebutkan nama dan partai politik yang diduga melakukan pergeseran suara lantaran yang berhak menyampaikan adalah majelis.

"Ini masih dalam pemeriksaan belum menjadi konsumsi publik karena apapun alasannya saya tidak bisa mengemukakan.
Kita sebagai pelapor hanya bisa ikhtiar dan membuktikan, urusan nanti putusanlah yang berhak dinilai publik dan dapat diinformasikan," bebernya.

Disinggung tentang langkah yang akan dilakukan mengingat rekapitulasi penghitungan suara sudah masuk tingkat Provinsi Jabar, Rizsal memastikan bakal menempuh jalur hukum lantaran pihaknya ingin mengetahui hasil murni perolehan suara salah seorang Caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 di KBB.

Dengan begitu, tidak ada manipulasi terhadap hasil itu yang bisa mencederai demokrasi yang ada.

"Rencana sidang diundang jam 11.00 WIB, mungkin nanti ada rekan saya yang akan mewakili, karena saya sendiri akan menyiapkan diri untuk melakukan upaya hukum lain supaya ini terang benderang," bebernya 

"Termasuk, peristiwa dan motivasi apa, sehingga terjadi pergeseran yang luar biasa di beberapa ratus TPS yang memang hingga saat ini kita baru temukan 600 TPS," tandasnya.

Salah seorang terlapor dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikalongwetan, Abdurrahman mengatakan, hasil dari sidang ketiga ini sebenarnya kesalahan pada human error di mana penginputan dari D1 yang dinaikan ke Sirekap ada sebagian kesalahan data.

"Jadi, ketika sudah diklarifikasi dari pihak pelapor dan kita sebagai terlapor membawa D1. Sedangkan, pelapor membawa C Plano," kata Abdurahman.

Meski begitu, pihaknya bersyukur lantaran dengan adanya pelaporan ini semua kecurigaan yang berseliweran di luar menjadi islah untuk semua pihak. Sehingga menjadikan Pemilu ini benar-benar jujur, adil dan amanah.

"Oleh karena itu, saya sampaikan terimakasih kepada pimpinan majelis, sidang dan pelapor, serta media. Terutama kepada Bawaslu sebagai penengah untuk kita menjadi islah antara kita terlapor dan pelapor," ungkapnya.

"Apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis besok (siang ini), kita sepakat PPK terlapor akan menyelesaikan sesuaikan intruksi yang diberikan Bawaslu," tambahnya.

Terkait human error ini, terang Abdurrahman, lantaran kondisi pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu dalam posisi lelah dan yang jadi patokan itu kebanyakan rekapitulasi surat suara sah parpol dan orangnya dijumlahkan per desa.

"Jadi patokan kita ke sana tidak ada satu parpol pun yang dirugikan pada dasarnya. Tapi, ketika ada pelaporan Alhamdulillah kita tahu ada permasalahannya," terangnya.

Sebenarnya, ungkap Abdurrahman, dari pihak KPU KBB itu memberikan support kepada para terlapor meski secara kasat mata tidak kelihatan. Bahkan, dari pimpinan tadi ada yang datang dari Divisi Hukum. 

"Namun, karena kebetulan ada temen kita yang sakit ya lain cerita. Apapun kesalahan yang ada di aplikasi kita sudah tahu di luaran," ucapnya.

"Alhamdulillah dengan adanya pelaporan ini, artinya ada niat baik karena di persidangan baik kita sebagai terlapor maupun pelapor dan majelis tidak ada nada yang menyakitkan dan berjalan lancar," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi menambahkan, pelaksanaan sidang pemeriksaan sudah dilakukan mulai dari sidang tahapan agenda jawaban terlapor, dilanjutkan pemeriksaan dan kesimpulan.

Termasuk, fakta-fakta persidangan yang muncul pun juga menjadi pertimbangan nanti putusan pihaknya dari Bawaslu.

"Intinya, kami sudah mengagendakan dan tadi saya undang secara langsung kepada pihak pelapor dan terlapor bahwa untuk besok (siang hari ini) merupakan agenda putusan," ujarnya.

Bahkan, dari sekarang sudah mulai merekap dan fakta-fakta persidangan sudah mengumpulkan.

"Tinggal hasil dari pemeriksaan sebagai bahan untuk diplenokan," ucapnya.***(agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti