Kabur ke Sukabumi, Pelaku Penganiayaan Pacar di Ciburuy Diringkus Polres Cimahi 

Tim Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang meringkus pelaku penganiayaan seorang perempuan berinisial PK (19) warga Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat viral di media sosial.

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Penganiayaan Pacar di Ciburuy Diringkus Polres Cimahi 
Tim Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang meringkus pelaku penganiayaan seorang perempuan berinisial PK (19) warga Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat viral di media sosial.
INILAHKORAN, Ngamprah - Tim Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang meringkus pelaku penganiayaan seorang perempuan berinisial PK (19) warga Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat viral di media sosial.
"Kejadiannya sekitar tanggal 31 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolsek Padalarang, Rabu 18 Januari 2023.
Ia menjelaskan, kasus penganiyaan berawal saat korban PK yang sempat berpacaran dengan pelaku berinisial AF (18) yang merupakan warga Desa Ciburuy, Kabupaten Bandung Barat.
"Pada malam kejadian saat korban sedang bekerja di daerah Buahbatu mendapat pesan WhatsApp dari tersangka," jelasnya.
Ia menyebut, WhatsApp tersebut berisikan pesan pelaku yang menawarkan untuk menjemput korban pulang. Namun, saat itu korban sempat menolak dan tidak mau dijemput.
"Setelah ditolak, akhirnya pelaku mendatangi tempat kerja korban dan membawa korban ke rumah pelaku," sebutnya.
Setiba di rumah pelaku, lanjut dia, korban diajak masuk. Namun, karena saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong, maka korban tidak mau lantaran khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Karena kesal kemudian diduga terjadi penganiayaan oleh pelaku kepada korban dengan menggunakan tangan. Pelaku memukul pipi korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka robek di pipi lebih kurang 2 cm," bebernya.
Kemudian, korban berteriak dan meminta tolong, sehingga keluarga dari pelaku saat itu datang.
"Setelah itu pelaku melarikan diri, sembunyi di daerah Sukabumi, sehingga pada 10 Januari 2023 tim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Padalarang," terangnya.
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Termasuk, sejumlah barang bukti saat penganiayaan juga turut diamankan.
"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian korban dan beberapa barang bukti lain," ucapnya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Saat ini pelaku dalam penahanan di Polsek Padalarang," ujarnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana