Kampanye Rapat Umum Dilaksanakan Selama 21 Hari, KPU dan Bawaslu KBB Minta Parpol Perhatikan Hal ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan kampanye rapat umum bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Bandung Barat terfasilitasi secara masif.

Kampanye Rapat Umum Dilaksanakan Selama 21 Hari, KPU dan Bawaslu KBB Minta Parpol Perhatikan Hal ini
"Pelaksanaan kampanye rapat umum itu mengacu pada PKPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU KBB Deni Firman Rosadi kepada wartawan. (agus satia negara)

Deni mengakui, sebenarnya arahan dari pimpinan KPU Jabar menyarankan agar kampanye rapat umum dilakukan di satu titik saja. Sehingga, semua partai pengusul dan pendukung berkampanye di satu titik saja.

"Tapi, karena ada juga masukkan dari tiap parpol bahwa mereka juga ingin melaksanakan kegiatan yang masif untuk kepentingan parpolnya masing-masing," katanya.

"Maka dari itu kita tidak menjadikan acuan hak itu harus diikuti, kita memberikan kesempatan seluas-luasnya silahkan berkampanye di lokasi manapun," ujarnya.

Baca Juga : Besok, Megawati dan Slank Hadiri Kampanye Akbar Perdana Ganjar-Mahfud di Lapangan Tegalega

Kendati demikian, Deni pun menyerahkan langkah preventif guna mengantisipasi terjadinya potensi gesekan atau konflik kepada parpol masing-masing.

Menurutnya, mereka bisa membangun komunikasi untuk berbagi informasi di mana lokasi kampanye rapat umum.

"Jadi  kita tidak sedetail itu untuk menentukan lokasi kampanye untuk rekan parpol dan dikembalikan ke parpolnya sendiri," ucapnya.

Baca Juga : Begini Syarat Barang Milik Daerah Untuk Kampanye

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi menambahkan, perlu adanya perhatian pada kapasitas tempat jika partai politik melakukan rapat umum di suatu tempat. 


Editor : Doni Ramdhani