Kampanye Rapat Umum Dilaksanakan Selama 21 Hari, KPU dan Bawaslu KBB Minta Parpol Perhatikan Hal ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan kampanye rapat umum bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Bandung Barat terfasilitasi secara masif.
Riza pun mengimbau agar semua partai politik agar memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye pada Pemilu Tahun 2024.
"Karena rapat umum tentunya akan menghadirkan banyak orang. Selain itu, kampanye rapat umum harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah diatur," tegasnya. (agus satia negara)
Baca Juga : Ganjar Pranowo: Internet Gratis Dorong Anak Muda Cerdas, Kreatif dan Bisa Bayar Makan Siang Sendiri
Halaman :