Kanwil DJP Jabar I: Berkas Lengkap, Tersangka EFS Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Siap Disidangkan

Seorang tersangka EFS diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT BB untuk masa pajak Januari 2008 hingga Desember 2014.

Kanwil DJP Jabar I: Berkas Lengkap, Tersangka EFS Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Siap Disidangkan
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka EFS. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka EFS.

Pernyataan kelengkapan berkas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka EFS ini tertulis dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I), Senin 6 November 2023.

Sebelumnya, tersangka EFS diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT BB untuk masa pajak Januari 2008 hingga Desember 2014.

Baca Juga : Tegakkan Prinsip Operasional yang Berkelanjutan, PLN Restorasi 308 Hektare Lahan Tandus Jadi Paru-paru Baru

PT BB diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan, khususnya media periklanan luar ruang di mana tersangka berposisi sebagai Direktur. Perbuatan tersangka tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung.

“Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.138.539.092 (Empat Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilah Rupiah),” ungkap Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati.

“Wajib Pajak sendiri sudah melakukan pembayaran sebesar Rp1.034.634.773,” imbuhnya.

Selanjutnya, sambung Erna, Tim PPNS Kanwil DJP Jabar I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani