Kanwil DJP Jabar I: Berkas Lengkap, Tersangka EFS Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Siap Disidangkan

Seorang tersangka EFS diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT BB untuk masa pajak Januari 2008 hingga Desember 2014.

Kanwil DJP Jabar I: Berkas Lengkap, Tersangka EFS Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Siap Disidangkan
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka EFS. (dok)

Erna pun menjelaskan, atas tindakan tersangka itu diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani