Kapolri Ingatkan Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi Amankan Idul Fitri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 menekankan soal asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi ('Salus Populi Suprema Lex Esto').

Kapolri Ingatkan Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi Amankan Idul Fitri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat koordinasi lintas sektoral. (antara)

Jenderal bintang empat itu menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada saat Ramadhan dan Idul Fitri.

"Operasi KKYD angka kejahatan jalanan, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris di bulan Ramadhan untuk melaksanakan 'amaliyah'. Rekan-rekan Densus 88 tetap mengawasi," kata Sigit menginstruksikan jajarannya.

Antisipasi kejahatan itu, kata Sigit, bisa dilakukan melalui pendekatan 'soft approach' dengan menggandeng para alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Baca Juga : Ketua DPD RI: Semangat Kartini Harus Tetap Menyala Meski Pandemi

Mantan Kadiv Propam itu juga meminta para Kapolda beserta jajaran di wilayah untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Lebaran. Serta melakukan operasi yustisi guna menegakkan protokol kesehatan di masyarakat.

Polri, lanjut Sigit, menurunkan Satgas Pangan beserta dengan instansi terkait untuk mengontrol langsung harga pangan dan mengantisipasi lonjakan harga sembako selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

"Pengendalian Covid-19 di setiap daerah yang sudah mendapat vaksin agar dikoordinasikan untuk melakukan vaksinasi massal. Polri menurunkan Satgas Pangan dengan instansi terkait untuk mengontrol langsung di sasaran. Operasi Yustisi tetap dilakukan agar masyarakat patuh program 3T dan 5M," ujar Sigit.

Sigit juga menekankan penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata yang tidak berada di zona merah dengan menggalakkan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.


Editor : suroprapanca