Kedok Pengobatan, Pemilik Sanggar Tari Cabuli 10 Anak

Sebanyak 10 anak di bawah umur yang merupakan korban tindakan asusila di sebuah grup sanggar tari di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, masih mendapatkan hak sebagai pelajar.

Kedok Pengobatan, Pemilik Sanggar Tari Cabuli 10 Anak

INILAH, Pontianak - Sebanyak 10 anak di bawah umur yang merupakan korban tindakan asusila di sebuah grup sanggar tari di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, masih mendapatkan hak sebagai pelajar.

"Bahwa anak-anak yang menjadi korban di salah satu sanggar tari itu tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar khususnya bagi mereka yang masih duduk dibangku SMP," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang, Gustian Andiwinata, Selasa (1/26/2021).

Gustian menyampaikan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan anak-anak tersebut selama dibina oleh pihak Dinsos Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga : Menteri PPN Lantik Kepala BIG Baru

"Tugas tetap diberikan, kesempatan belajar tetap diberikan. Tugas-tugas itu tetap dikirim secara daring," katanya.

Terkait izin sanggar milik pelaku berinisial JP pihaknya tengah mendalami. Hal tersebut dikarenakan sesuai dengan Perda Kemajuan Kebudayaan Tahun 2020. Setiap sanggar-sanggar bernilai kebudayaan berada di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Bengkayang.

"Untuk sanggar yang sedang dalam kasus ini akan kami tinjau kembali terutama mengenai izin, akta berdiri, dan juga surat kepengurusannya. Apakah sanggar tersebut memiliki kepengurusan yang jelas. Apabila memang ada, maka pengurus yang terlibat hukum ini akan diberhentikan dan sanggar bisa berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Langkah Karantina Wilayah Terbatas untuk Tekan Covid-19

Polisi mengungkap tindakan kriminal oleh pria berinisial JP yang merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.

Halaman :


Editor : Bsafaat