Kejari Bandung Musnahkan Ganja dan Sabu

Kejari Bandung Musnahkan Ganja dan Sabu
istimewa

Sementara dari perkara Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang bukti yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya sebanyak 49 dengan rincian barang bukti terdiri dari senjata tajam, dan alat kejahatan lainnya.

 

Kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak tiga perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari senjata api berikut amunisinya.

 

Serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebanyak tiga perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari mi basah, kosmetika, kompor gas, gas elpiji, kuas, karung, dan matres/cetakan.

 

"Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun," ujarnya. 


Editor : JakaPermana