Kejari Bandung Ringkus Deni Setelah Buron 8 Tahun

Kejari Bandung akhirnya menangkap Deni Wardani (43) terpidana  kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2010, setelah 8 tahun dinyatakan buron.

Kejari Bandung Ringkus Deni Setelah Buron 8 Tahun
Dokumentasi (ahmad sayuti)

INILAH, Bandung - Kejari Bandung akhirnya menangkap Deni Wardani (43) terpidana  kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2010, setelah 8 tahun dinyatakan buron.

"Yang bersangkutan kita tangkap setelah kurang lebih delapan tahun buron," kata Kajari  Bandung Iwa Suwia Prabiwa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Penangkapan Deni dilakukan oleh tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi. Deni ditangkap di kediamannya, Kamis (3/6/2021) malam.

Baca Juga : DPU Kota Bandung Klaim Genangan Titik Banjir Relatif Berkurang

Ia mengungkapkan, selama buron Deni selalu berpindah-pindah tempat. Selama 8 tahun itu pula tim kejaksaan terus memburu Deni.

Selain itu, pihaknya saat ini tengah memburu seorang terpidana lainnya. Dia berinisial M dan dalam kasus yang sama dengan Deni. "Kami sampaikan juga agar segera menyerahkan diri. Kooperatif," kata Kasi Pidsus Taufik Effendi.

Kasus yang menjerat Deni terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga dan organisasi swasta. Dalam kasus ini, Deni bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta.

Baca Juga : Bupati  Bandung Ajak Pengusaha Bantu Revitalisasi Sungai

Proposal yang diajukan itu, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Pemkot Bandung. Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta.

Halaman :


Editor : suroprapanca