Kejati Jabar Resmi Tahan Kepala BKPSDM Majalengka

Kejaksaan Tinggi Jabar, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA). Ia ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Selasa 26 Maret 2024.

Kejati Jabar Resmi Tahan Kepala BKPSDM Majalengka
Kejaksaan Tinggi Jabar, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA). Ia ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Selasa 26 Maret 2024.

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA). Ia ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Selasa 26 Maret 2024.

Adapun Irfan ditahan terkait dengan dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih.

"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah atu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, usai melakukan penahanan.

Baca Juga : FOTO: Armada Angkutan Mudik Lebaran di Terminal Cicaheum Bandung

Adapun Irfan, diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada kasus revitalisasi Pasar Sindang Kasih. Kala itu, Irfan masih menjabat sebagai Kepala Bagaian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka. Syarief memastikan, INA kini sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

Sementara, kuasa hukum INA, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP memberikan penjelasan bahwa dirinya datang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan. Mereka menilai INA tidak ada kaitannya dalam kasus ini.

Baca Juga : FOTO: Program Ramadan Kita #ManfaatHebat Rumah Zakat

"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegas Roy.

Halaman :


Editor : JakaPermana