Kementerian ESDM Jelaskan Insiden Bocor Gas Sorik Merapi ke DPR

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyampaikan penjelasan terkait kejadian paparan gas hidrogen sulfida (H2S) di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kepada Komisi VII DPR, Rabu (3/1/2021).

Kementerian ESDM Jelaskan Insiden Bocor Gas Sorik Merapi ke DPR
Ilustrasi/Antara Foto

Selanjutnya, muncul uap panas berwarna putih secara vertikal. Sekitar 10 menit kemudian, seorang warga menerobos masuk ke area wellpad dan meminta sumur ditutup karena beberapa warga pingsan di area sawah.

"SMGP segera menghentikan kegiatan well discharge dan melakukan evakuasi warga yang terdampak," ujarnya.

Kejadian tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dan 46 orang menjalani perawatan di RS, tiga orang rawat jalan, dan satu orang dalam penanganan medis.

Baca Juga : Menhub Lantik Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hasil investigasi

Dadan menambahkan hasil investigasi lapangan, Kementerian ESDM melalui inspektur panas bumi menemukan penyebab kejadian ini adalah adanya perencanaan kegiatan yang tidak matang, pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap, lemahnya koordinasi antartim pelaksana kegiatan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat tidak memadai, dan kompetensi personel pelaksana kegiatan tidak memadai.

"Hasil investigasi menunjukkan telah terjadi mal operasional oleh PT SMGP di lapangan panas bumi Sorik Marapi dan SMGP sebagai pemegang izin panas bumi bertanggung jawab terhadap kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, yang telah terjadi," kata Dadan.

Berdasarkan SNI 8868:2020 tentang Pelaporan dan Investigasi Kejadian Berbahaya dan Kecelakaan Panas Bumi, maka kejadian tersebut dikategorikan sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera.


Editor : Bsafaat