Kementerian ESDM Jelaskan Insiden Bocor Gas Sorik Merapi ke DPR

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyampaikan penjelasan terkait kejadian paparan gas hidrogen sulfida (H2S) di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kepada Komisi VII DPR, Rabu (3/1/2021).

Kementerian ESDM Jelaskan Insiden Bocor Gas Sorik Merapi ke DPR
Ilustrasi/Antara Foto

Dadan juga menjelaskan telah ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 1 tahun 1970 terkait keselamatan kerja. Dari sisi kompetensi, sudah ada Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang panas bumi, antara lain ahli geologi, ahli geofisika, ahli geokimia, pengawas operasional, operator dan pengawas uji air fluida sumur panas bumi serta operator steam field fasilitas panas bumi.

Dari statistik rekapitulasi kecelakaan panas bumi lima tahun terakhir, secara rata-rata di angka 15 korban dan terakhir pada 2012 ada korban jiwa satu orang.

Catatan lain, paparan gas H2S hanya terjadi satu kali pada 2016 saat pembukaan Sumur Ijen 01 di Lapangan Menko iItjen dengan korban luka ringan dan tidak memerlukan rawat inap.

"Apabila dilihat dari kelompok lokasi dari 2015 sampai sekarang, tingkat frekuensi kecelakaan tertinggi memang di sekitar sumur di wellpad-nya," ujarnya.

Menurut Dadan, Ditjen EBTKE telah melakukan penanganan pascakejadian dengan menerbitkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan SMGP di Sorik Marapi melalui surat Direktur Panas Bumi Nomor T150/EK.04/DEP.T/2021 tertanggal 25 Januari 2021.

Juga telah dibentuk tim investigasi dan diberangkatkan ke lokasi kejadian pada 26 Januari 2021 dan saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil investigasi.

Lalu, telah dilakukan koordinasi dengan Bupati, Kapolres, dan Tim Polda Sumatera Utara, serta rutin memonitor dan berkoordinasi perkembangan penanganan dan pemulihan korban.


Editor : Bsafaat