Kenapa Sumardi Tak Dijerat Pasal TPPU? Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Cibinong

Kejaksaan Negeri Cibinong tak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor. Apa alasannya?

Kenapa Sumardi Tak Dijerat Pasal TPPU? Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Cibinong
Kasi Pidsus Kejari Cibinong menjelaskan kasus yang membelit seorang pejabat Pemkab Bogor berinisial S.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Tuh Kan....Auditor BPK Jawa Barat Gerri Ginanjar Bantah Minta Uang ke Pemkab Bogor

Halaman :


Editor : Zulfirman