Kepala BKSDM Kabupaten Bogor Beberkan Alasan Belum Diberhentikanya Sumardi yang Berstatus Tersangka Korupsi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengaku belum memberhentikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sumardi pascaberstatus sebagai tersangka korupsi.

Kepala BKSDM Kabupaten Bogor Beberkan Alasan Belum Diberhentikanya Sumardi yang Berstatus Tersangka Korupsi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengaku belum memberhentikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sumardi pascaberstatus sebagai tersangka korupsi.

"Sudah hampir sebulan tersangka tidak masuk kerja, saya ingatkan kepada pimpinannya agar jangan diberikan gaji dan tunjangan," kata Dodi Wiraatmaja.

Dodi Wiraatmaja pun menambahkan perlu ada teguran maupun sanksi kepada tersangka Sumardi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

"Ingat kini ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana apabila 28 hari atau lebih secara komulatif tidak kerja tanpa alasan yang sah, maka diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri. Saat kami mencari dia ke kantornya, kami juga menemukan fakta bahwa ia memerintahkan adminnya untuk mengabsen dirinya, padahal ia tidak pernah masuk," tambah Dodi Wiraatmaja.***(Reza Zurifwan)

Baca Juga : Sidang Ade Yasin Hari Ini, Akankah Ada Serangan Balik dari Auditor BPK Jawa Barat?

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto