Kepala BKSDM Kabupaten Bogor Beberkan Alasan Belum Diberhentikanya Sumardi yang Berstatus Tersangka Korupsi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengaku belum memberhentikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sumardi pascaberstatus sebagai tersangka korupsi.

Kepala BKSDM Kabupaten Bogor Beberkan Alasan Belum Diberhentikanya Sumardi yang Berstatus Tersangka Korupsi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengaku belum memberhentikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sumardi pascaberstatus sebagai tersangka korupsi.

Mengenai kabar Sumardi yang mengaku masih masuk kerja, sedangkan berdasarkan penulusuran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, absensi tersangka Sumardi dilakukan anak buahnya berdasarkan perintah. Irwan Purnama mengaku akan mengkroscek ke Disdagin.

"Saya akan cek dahulu ke Disdagin," sambungnya.

Sumardi sebelumnya menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) untuk korban bencana alam di Tahun Anggaran 2017 lalu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022.

Baca Juga : Licinnya Sumardi Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Tak Pernah Ngantor, Tapi Absensi Selalu Hadir

Penetapan tersangka Sumardi yang sebelumnua menjabat sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bogor atas perkara tersebut dengan nilai atau besar Rp 1.743.450.000.

Pemeriksanan dilakukan terhadap tiga Kecamatan penerima bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga.

Sumardi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga : Tuh Kan....Auditor BPK Jawa Barat Gerri Ginanjar Bantah Minta Uang ke Pemkab Bogor

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja pun mengingatkan Pemkab Bogor untuk tidak membayar gaji atau tunjangan kepada Sumardi yang menjadi tersangka kasus Tipikor dana BTT yang diperuntukkan kepada korban bencana alam di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.


Editor : Ghiok Riswoto