KLHK Memberi Sanksi TPK Sarimukti, Ridwan Kamil: Pasti Akan Kita Tindak Tegas

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan akan ada tindakan tegas bilamana ditemukan kesalahan dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos atau TPK Sarimukti. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung buntut dari KLHK memberi sanksi TPK Sarimukti. 

KLHK Memberi Sanksi TPK Sarimukti, Ridwan Kamil: Pasti Akan Kita Tindak Tegas
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan alias KLHK memberi sanksi TPK Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Jabar karena pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan akan ada tindakan tegas bilamana ditemukan kesalahan dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos atau TPK Sarimukti. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung buntut dari KLHK memberi sanksi TPK Sarimukti

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan alias KLHK memberi sanksi TPK Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Jabar karena pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan. 

KLHK memberi sanksi TPK Sarimukti tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Menindaklanjuti hal itu, rencananya pembuangan sampah ke Sarimukti dari empat wilayah yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi akan dibatasi per 14 Agustus 2023 mendatang.

"Sarimukti lagi didalami, kalau ternyata ada kekeliruan terstruktur, pasti akan kita tindak tegas," ujar Ridwan Kamil, Senin 7 Agustus 2023.

Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih bilamana sudah terbukti terdapat kekeliruan pada TPK Sarimukti. 

"Pembuktiannya harus dibuktikan secara terukur. Jadi sedang ada penyelidikan," imbuhnya.

Mengenai sanksi, Ridwan menyampaikan, belum dapat diputuskan sebelum keluar hasil penyelidikan. Namun menurut dia, sanksi tersebut pasti diberikan bila benar-benar ada kekeliruan. 

"Apakah sanksi administrasi, pemberhentian. Kita enggak bisa memutuskan tanpa ada data selengkap-lengkapnya," katanya. 

Di sisi lain, Ridwan Kamil mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan secara resmi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung. Diketahui, konsorsium asal Jepang, Sumitomo Hitachi Zosen menjadi pemenang dalam lelang pengelolaan TPPAS Legok Nangka.

"Pemenangnya adalah konsorsium dari Jepang, karena dua finalisnya juga dari Jepang. Setelah itu, Bismillah kita groundbreaking, kita mulai dalam sekian tahun. Permasalahan sampah berpuluh tahun bisa selesai dengan teknologi," pungkasnya.*** (rianto nurdiansyah)


Editor : Doni Ramdhani