KLHK Memberi Sanksi TPK Sarimukti, Ridwan Kamil: Pasti Akan Kita Tindak Tegas
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan akan ada tindakan tegas bilamana ditemukan kesalahan dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos atau TPK Sarimukti. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung buntut dari KLHK memberi sanksi TPK Sarimukti.
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan akan ada tindakan tegas bilamana ditemukan kesalahan dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos atau TPK Sarimukti. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung buntut dari KLHK memberi sanksi TPK Sarimukti.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan alias KLHK memberi sanksi TPK Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Jabar karena pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.
KLHK memberi sanksi TPK Sarimukti tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga : FOTO: Diskusi Japri, West Java Investment Summit 2023
Menindaklanjuti hal itu, rencananya pembuangan sampah ke Sarimukti dari empat wilayah yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi akan dibatasi per 14 Agustus 2023 mendatang.
"Sarimukti lagi didalami, kalau ternyata ada kekeliruan terstruktur, pasti akan kita tindak tegas," ujar Ridwan Kamil, Senin 7 Agustus 2023.
Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih bilamana sudah terbukti terdapat kekeliruan pada TPK Sarimukti.
Baca Juga : Pemprov Jabar dan BI Kembali Berkolaborasi di WJIS 2023, Targetkan Investasi Rp70 Triliun
"Pembuktiannya harus dibuktikan secara terukur. Jadi sedang ada penyelidikan," imbuhnya.
Halaman :