Kominfo Minta Akun Pelaku Prostitusi Ditutup

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa Kementerian Kominfo sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Kominfo Minta Akun Pelaku Prostitusi Ditutup
istimewa

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.

Data Kementerian Kominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. (inilah.com)

Baca Juga : PUBG Mobile Gandeng Pevita Pearce Jadi Brand Ambassador

Halaman :


Editor : JakaPermana