Kominfo Minta Akun Pelaku Prostitusi Ditutup

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa Kementerian Kominfo sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Kominfo Minta Akun Pelaku Prostitusi Ditutup
istimewa

INILAH, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa Kementerian Kominfo sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, dalam keterangan persnya.

Kementerian Kominfo sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi online.

Baca Juga : Kanker Payudara HER2 Tak Terdeteksi Jika Hanya Meraba Benjolan

Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi online, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata dia.

Saat ini, menurut Johnny, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi online.

Baca Juga : Rasa Bahagia itu Sebuah Pilihan

Namun, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

Halaman :


Editor : JakaPermana