Komisi IV DPRD Kab Cirebon Dorong BPJS Kesehatan Terapkan UHC

Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten menerapkan universal health coverage (UHC). Hal itu terungkap saat rapat komisi IV dengan Dinkes Kabupaten Cirebon, yang membahas persoalan BPJS kesehatan, bantuan pemerintah pusat. Komisi IV meminta, Dinkes segera merealisasikan sistem yang sangat baik untuk saat ini.

Komisi IV DPRD Kab Cirebon Dorong BPJS Kesehatan Terapkan UHC
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten menerapkan universal health coverage (UHC). Hal itu terungkap saat rapat komisi IV dengan Dinkes Kabupaten Cirebon, yang membahas persoalan BPJS kesehatan, bantuan pemerintah pusat. Komisi IV meminta, Dinkes segera merealisasikan sistem yang sangat baik untuk saat ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan menjelaskan, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan. Di dalamnya  memastikan setiap warga dalam populasi, memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dan bermutu, dengan biaya terjangkau.

"Ini sistim terbaik. Dimana bisa melayani peserta BPJS dengan cepat dan tepat. Kabupaten Cirebon mau tidak mau harus beralih ke sistim ini supaya peserta BPJS kesehatan yang berasal dari bantuan pemerintah bisa terlayani dengan baik," kata Yoga, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga : Positif Covid-19 di Garut Jadi 8.613 Kasus  

Menurutnya, UHC mengandung dua elemen inti yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga. Selain itu, memberikan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. Yoga menyebut, definisi UHC juga, merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan. 

"Definisinya UHC itu kesamaan akses pelayanan kesehatan. Jadi setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja. Disamping itu, kualitas pelayanan kesehatan yang baik harus terus ditingkatkan bagi peserta yang menerima pelayanan," ungkapnya.

Yoga menjelaskan, selama ini sedang marak-maraknya pemegang kartu BPJS bantuan pemerintah, namun kartunya tidak bisa digunakan. Hal itu bukan rahasia umum lagi, karena banyak keluhan juga yang masuk dari masyarakat ke komisi IV.  Yang paping parah, ketika mereka tertimpa musibah dan harus dirawat dirumah sakit. Namun setelah dilakukan verifikasi, kartu BPJS nya tidak bisa digunakan.

Baca Juga : Warga dan PHE ONWJ Bersihkan Sisa Kebocoran Minyak di Pantai Karawang

"Kalau dulu sebelum ada UHC, pemegang BPJS tapi kartunya tidak aktif, ketika dirawat ya harus pakai biaya sendiri. Menunggu BPJSnya normal lagi kan selama 14 hari. Kalau UHC, sehari juga bisa selesai. Jadi tidak ada kekhawatiran lagi dari pemegang BPJS bantuan pemerintah. Kan kalau ada masalah, satu hari juga selesai," jelas Yoga.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani