Korupsi Banprov Jabar, Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan. 

Korupsi Banprov Jabar, Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun Penjara
ilustrasi/net

"Yakni menerima hadiah atau janji, beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp9,1 miliar dari Carsa ES seorang pengusaha yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya. 

Padahal, lanjutnya, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan 

atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani selaku anggota DPRD Jabarmengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran (TA) 2017-2019. 

Baca Juga : Pasokan Oksigen Terbatas, RSKIA Kota Bandung Batasi Layanan Rawat Inap

Perbuatan terdakwa dilakukan saat masa reses 2016, bertemu dengan Carsa ES selaku pengusaha konstruksi di indramayu dan mengatakan untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.

"Saat itu terdakwa mengaku dapat mengurus proses penganggaran di Banggar DPRD, dan jika berhasil dan proyek dikerjakan Carsa dia harua memberikan fee (keuntungan) sebesar tiga hingga lima persen dari semua nilai proyek yang dikerjakan," katanya. 

Atas permintaan terdakwa, Carsa ES menyetujuinya. Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada Carsa agar membuat proposal proyek Banprov pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu dengan berkoordinasi dengan orangnya terdakwa di sana. 

Setelah proposal pengerjaan proyek beraumber dari Banrprov diajukan ke provinsi, Carsa memberitahukan kepada terdakwa proyek mana saja yang akan dikerjakannya. 


Editor : Doni Ramdhani