Korupsi Banprov Jabar, Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan. 

Korupsi Banprov Jabar, Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun Penjara
ilustrasi/net

Selanjutnya terdakwa memperjuangkan paket-paket kegiatan yang dipilih oleh Carsa tersebut, dengan cara memasukkan nama-nama kegiatan tersebut ke dalam daftar dana aspirasi dari Fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat. 

Namun, lanjutnya, dikarenakan terdakwa hanya memiliki jatah mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 kegiatan, maka terdakwa kemudian menemui Ade Barkah selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Golkar maupun dari Fraksi lainnya.

"Ade Barkah mempersilahkan terdakwa dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya tersebut. Terdakwa pun kemudian menemui Siti Aisyah dan meminta jatah proyeknya," ujarnya.  

Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima uang seluruhnya sejumlah Rp9.180.500.000 dari Carsa ES kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani