KPK Dalami Penunjukan Vendor Bansos dari Pemeriksaan Dirjen Linjamsos

KPK mendalami proses penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

KPK Dalami Penunjukan Vendor Bansos dari Pemeriksaan Dirjen Linjamsos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (antara)

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari pemeriksaan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.

KPK, Senin (21/12) memeriksa Pepen sebagai saksi untuk tersangka Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (kontraktor) yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga : Kaleidoskop 2020: Pandemi Tidak Surutkan Polri Bekerja Tegakkan Hukum

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga : Kemendikbud Sebut 476 SMK Jadi Pusat Unggulan

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman :


Editor : suroprapanca