KPK Setor Rp153,7 Miliar Uang Rampasan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp153,7 miliar yang dirampas dari terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

KPK Setor Rp153,7 Miliar Uang Rampasan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (22/11/2023). ANTARA/

Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Ali menyebut putusan tersebut menegaskan ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW 101.

Baca Juga : Apik Banget... Pasangan Capres-Cawapres Adu Pantun Setelah Usai Terima Nomor Urut

Dia menyebutkan hal tersebut merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

Baca Juga : Penjelasan TNI AU Soal Jatuhnya Pesawat Tempur Super Tucano

Majelis hakim memutuskan Irfan Kurnia hanya dikenai hukuman uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.


Editor : JakaPermana