KPK Setor Rp153,7 Miliar Uang Rampasan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp153,7 miliar yang dirampas dari terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

KPK Setor Rp153,7 Miliar Uang Rampasan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (22/11/2023). ANTARA/

INILAHKORAN, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp153,7 miliar yang dirampas dari terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Baca Juga : Firli Bahuri Segera Penuhi Panggilan Dewas KPK

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," ujar Ali.

Terpidana John Irfan Kenway sebelum telah dieksekusi oleh jaksa KPK ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga : Pesawat TNI AU Jatuh di Areal Pertanian Warga

Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani.

Halaman :


Editor : JakaPermana