KPK Setor Rp153,7 Miliar Uang Rampasan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp153,7 miliar yang dirampas dari terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

KPK Setor Rp153,7 Miliar Uang Rampasan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (22/11/2023). ANTARA/

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana