KPK Terapkan Pencegahan Korupsi Melalui Jalur Penguatan Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan strategi pencegahan praktik korupsi di berbagai sektor melalui jalur penguatan pendidikan pada 2021.

KPK Terapkan Pencegahan Korupsi Melalui Jalur Penguatan Pendidikan
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (antara)

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan strategi pencegahan praktik korupsi di berbagai sektor melalui jalur penguatan pendidikan pada 2021.

"Sasarannya yaitu perguruan tinggi, sekolah, penyelenggara negara hingga calon kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada diskusi daring bertajuk "hukuman mati bagi koruptor apakah tepat?" yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Upaya tersebut merupakan salah satu bagian dari implementasi struktur baru yang dibuat oleh komisi antirasuah tersebut yakni Kedeputian Pendidikan Masyarakat.

Baca Juga : RS Wisma Atlet Masih Rawat 3.313 Pasien Corona

Strategi pencegahan praktik korupsi melalui jalur pendidikan tersebut telah dimulai oleh KPK pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Dalam hal itu, KPK melakukan sejumlah intervensi bagi calon kepala daerah dengan mewanti-wanti tindakan korupsi.

"Setelah mereka dilantik, KPK akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan mereka kembali," ujar dia. Hal tersebut, lanjut Ali Fikri, merupakan salah satu ikhtiar dari KPK agar praktik-praktik korupsi yang merugikan negara tidak terjadi lagi.

Strategi kedua yang diterapkan ialah pendekatan pencegahan dengan menggunakan sistem yang memang telah lama dilakukan oleh KPK. Terakhir ialah penindakan yang tentunya dibarengi dengan hukuman pidana penjara.

Baca Juga : Gaduh KLB Demokrat, Pemerintahan Jokowi Tersandera?

Saat ini KPK sedang menyelesaikan pedoman penuntutan dengan tujuan tidak terjadinya disparitas. Selain itu agar lebih terukur atas tuntutan yang dilakukan KPK hingga upaya penyitaan aset yang selama ini dinikmati oleh koruptor melalui putusan pengadilan.

Halaman :


Editor : suroprapanca