Lahan Pemakaman Minim, DPRD Kota Bogor Siap Garap Perubahan Perda Pemakaman

Lahan Pemakaman Minim, DPRD Kota Bogor Siap Garap Perubahan Perda Pemakaman

INILAHKORAN, Bogor - Dengan dimulainya masa sidang kesatu tahun sidang 2023 - 2024, DPRD Kota Bogor menyusun perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan perubahan Propemperda. Endah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 5 tahun 2022 tentang Pemakaman dimasukkan kedalam Propemperda dikarenakan lahan pemakaman di Kota Bogor saat ini masih sedikit. 

"Ya, hal tersebut pun tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bogor, sehingga perlu adanya perubahan pada Perda. Lokasi pemakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RTRW terbaru," ungkap Endah kepada wartawan pada Rabu 27 September 2023.

Baca Juga : Tuntutan Hanya Tujuh Bulan untuk Edi Kusmana, Begini Dalih Jaksa Penuntut Umum

Endah menjelaskan, tak hanya itu, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan juga turut masuk kedalam perubahan Propemperda 2023.

"Sehingga saya memastikan pada masa sidang kesatu ini terdapat delapan Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bogor yang terdiri dari Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan," tuturnya.

"Kemudian Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta tiga raperda terbaru,"  tambah Endah.

Baca Juga : Naha Ringan Pisan? Jaksa Tuntut Edi Kusmana Hanya Tujuh Bulan Penjara

Endah menjelaskan, dengan demikian DPRD Kota Bogor sepakat untuk menangguhkan pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dibahas di Tahun Sidang berikutnya, hal ini di karenakan hingga saat ini belum disusun Naskah Akademiknya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti