Langgar Pelaporan Emisi, Toyota Didenda Rp2,5 T

Toyota Motor Corp diharuskan membayar denda sebesar US$180 juta atau sekitar Rp2,5 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan sipil berkepanjangan oleh Departemen Kehakiman AS atas keterlembatan pengajuan laporan adanya cacat pada sistem emisi kendaraan.

Langgar Pelaporan Emisi, Toyota Didenda Rp2,5 T
istimewa

Dia menambahkan bahwa Tindakan Toyota merusak sistem pengungkapan diri EPA dan kemungkinan menyebabkan penarikan kembali (recall) terkait emisi yang tertunda atau dihindari, yang menghasilkan keuntungan finansial bagi Toyota dan emisi polutan udara yang berlebihan.

Raksasa otomotif Jepang itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan hampir lima tahun lalu mengidentifikasi dan melaporkan sendiri kesenjangan proses yang mengakibatkan penundaan dalam pengajuan laporan EPA non-publik tertentu untuk cacat terkait emisi pada kendaraan.

"Meskipun penundaan pelaporan ini mengakibatkan dampak emisi yang dapat diabaikan, jika ada, kami menyadari bahwa beberapa protokol pelaporan kami tidak memenuhi standar tinggi kami, dan kami senang telah menyelesaikan masalah ini," kata Toyota dalam pernyataannya tersebut. (inilah.com)

Baca Juga : Inilah Sembilan Mitos Umum Tentang Perawatan Kulit

Halaman :


Editor : JakaPermana