Langgar Pelaporan Emisi, Toyota Didenda Rp2,5 T

Toyota Motor Corp diharuskan membayar denda sebesar US$180 juta atau sekitar Rp2,5 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan sipil berkepanjangan oleh Departemen Kehakiman AS atas keterlembatan pengajuan laporan adanya cacat pada sistem emisi kendaraan.

Langgar Pelaporan Emisi, Toyota Didenda Rp2,5 T
istimewa

INILAH,  New York - Toyota Motor Corp diharuskan membayar denda sebesar US$180 juta atau sekitar Rp2,5 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan sipil berkepanjangan oleh Departemen Kehakiman AS atas keterlembatan pengajuan laporan adanya cacat pada sistem emisi kendaraan.

Toyota pertama kali mengungkapkan kasus itu pada tahun 2016 bahwa mereka sedang diselidiki atas laporan tertunda ke Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).

Departemen Kehakiman AS sebelumnya belum mengonfirmasi penyelidikan hingga pengumuman pada 14 Januari 2021 oleh Kantor Kejaksaan AS di Manhattan, New York, bahwa pemerintah telah mengajukan gugatan perdata terhadap produsen mobil Jepang tersebut.

Baca Juga : Honda Gold Wing 2021 Tak Banyak Pembaruan, CRF300L Tambah Tenaga

Secara bersamaan, otoritas AS itu mengumumkan penyelesaian, yang mencakup keputusan persetujuan yang membutuhkan laporan kepatuhan setengah tahunan, demikian lansir Reuters.

Toyota akan mencatatkan US$180 juta dalam biaya setelah pajak terhadap pendapatan pada tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret 2021, untuk biaya yang berkaitan dengan perjanjian penyelesaian tersebut.

Pemerintah AS mengatakan penyelesaian tersebut menyelesaikan pelanggaran sistematis dan sudah berlangsung lama terhadap persyaratan pelaporan cacat terkait emisi yang diatur dalam Undang-Undang Udara Bersih, yang mengharuskan produsen melaporkan potensi kerusakan dan penarikan yang memengaruhi komponen kendaraan yang dirancang untuk mengontrol emisi.

Baca Juga : Manfaat Teh Delima, Tingkatkan Reproduksi hingga Cegah Penyakit Tulang

"Toyota menutup mata terhadap ketidakpatuhan, gagal memberikan pelatihan, perhatian, dan pengawasan yang tepat terhadap kewajiban pelaporan Clean Air Act," kata pejabat pengacara AS, Audrey Strauss, di New York.

Halaman :


Editor : JakaPermana