Langgar Prokes, 11 Gerai McD di Bandung Disanksi, 3 Disegel, Dua Ditutup

Pemerintah Kota (Pemkot) menjatuhkan sanksi kepada 11 resto cepat saji McDonald's di 10 wilayah kecamatan. Dari 11, tiga gerai disegel, dan dua gerai ditutup sementara. 

Langgar Prokes, 11 Gerai McD di Bandung Disanksi, 3 Disegel, Dua Ditutup
Foto: Istimewa

Idris menuturkan, pengelola sepakat menghentikan sementara kegiatan penjualan promosi edisi special tersebut. Gerai akan kembali dibuka apabila telah menyiapkan pengaturan protokol kesehatan (prokes).

“Mereka bersedia menghentikan sementara sampai prokes dipenuhi. Kalau pun lakukan promo seperti apa nanti dikoordinasikan dengan Disdagin dan Satgas penanganan Covid-19 untuk cara, teknik dan bentuknya,” jelasnya. 

Meski telah ada tindakan, dia memastikan aktivitas di restoran cepat saji asal Amerika tersebut akan mendapat perhatian khusus agar tidak lagi terjadi pelanggaran prokes di masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga : Hari Ketiga Simulasi PTMT, Sekda Kota Bandung Soroti Fasilitas Cuci Tangan dan Toilet

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menindak adanya kerumunan di gerai McDonald's Kota Bandung

"Sanksinya pasti ditutup, dan teknisnya bagaimana, Satpol PP serta Satgas Covid-19 telah melakukan tindakan," kata Oded seusai memantau vaksinasi di Sudirman Grand Ballroom, Kota Bandung. (Yogo Triastopo) 
 

Halaman :


Editor : Bsafaat