Lantaran Kesal Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal Dunia

Kepolisian Resor(Polres) Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua yakni ayah dan ibu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandung berkebutuhan khusus warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Lantaran Kesal Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal Dunia
Polisi menunjukkan tersangka kasus orang tua yang membunuh anak kandungnya saat jumpa pers di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (4/12/2023). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

Aksi kekerasan yang dilakukan berturut-turut itu, kata dia, seperti memukul, mencubit, menarik paksa baju sampai terbentur kepalanya, bahkan pelaku juga berani memukul dengan menggunakan benda seperti sapu, kayu, gayung, dan sendok.

"Hasil keterangan yang kita dapati, memang kedua orang tua ini memiliki temperamen yang berlebih saat mengasuh anaknya, apalagi anak itu sudah tidak diasuh mereka, ditambah korban merupakan anak berkebutuhan khusus," katanya.

Polisi dalam penanganan kasus tersebut mengamankan barang bukti berupa foto korban saat tinggal bersama ayah angkatnya dengan kondisi terlihat sehat kemudian foto korban saat tinggal bersama kedua orang tua kandungnya yang dengan kondisinya berbeda.

Baca Juga : FOTO: Gelar XL Axiata Baik, Karyawan Serahkan Donasi ke Sekolah SLB C di Garut

Selain itu barang bukti berupa bantal dan sarung yang terdapat bekas darah, juga pakaian korban, kemudian alat yang digunakan tersangka untuk menganiaya tersangka berupa sendok, gayung, dan beberapa peralatan yang ada di rumah.

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.*** (antara)

Baca Juga : Bupati Cirebon Akui Kinerja DPUTR Kurang Maksimal

Halaman :


Editor : JakaPermana