Membangun Keluarga dari Perbuatan Maksiat

APA yang bisa Anda bayangkan, ketika suami pertama wanita adalah anda? Istri anda didekati lelaki lain, hingga dia pun jatuh cinta kepadanya dan berusaha meminta anda untuk menceraikannya, agar bisa menikah dengan lelaki itu. Tentu anda akan sakit hati dan marah kepada lelaki itu.

Membangun Keluarga dari Perbuatan Maksiat

APA yang bisa Anda bayangkan, ketika suami pertama wanita adalah anda? Istri anda didekati lelaki lain, hingga dia pun jatuh cinta kepadanya dan berusaha meminta anda untuk menceraikannya, agar bisa menikah dengan lelaki itu. Tentu anda akan sakit hati dan marah kepada lelaki itu.

Saat ini, lelaki itu adalah anda. Dan pasti mantan suami dari wanita yang kini menjadi istri anda sangat benci kepada anda. Inilah dosa takhbib. Menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah sehingga bisa menikahi lelaki kedua yang sedang dekat dengannya.

Dalam banyak hadisnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman keras untuk pelaku takhbib. Diantaranya,

Baca Juga : Penting Dipahami! Ini Batas Terakhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku." (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Lantas bagaimana hukum pernikahan hasil takhbib? Kita fokus di hukum pernikahan hasil merusak rumah tangga orang lain. Terdapat kaidah fiqh yang menyatakan, "Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk mendapatkannya."

Baca Juga : Berkurban untuk Mencapai Ketakwaan

Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Seorang baru bisa mendapatkan warisan dari orang tuanya, jika ortunya telah meninggal. Tapi jika dia buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh ortunya, maka tindakannya menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari ortunya.

Halaman :


Editor : Bsafaat