Mendadak Jadi Cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar Ungkap Kronologi 'Salaman' dengan Surya Paloh

Akhirnya, Muhaimin Iskandar ungkap kronologi dirinya disandingkan dengan Anies Baswedan oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan jelang Pilpres 2024.

Mendadak Jadi Cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar Ungkap Kronologi 'Salaman' dengan Surya Paloh
Pasangan Capres-Cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan (kanan) dan Muhamimin Iskandar. (Antara Foto)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman :


Editor : Bsafaat