Mengulurkan Jilbab, Sebatas Apa?

"dan tidak perlu wanita menutupi kedua kaki karena keduanya sudah tertutupi"memang benar bermakna bahwa wanita tak harus mengenakan pakaian yang menutupi kedua kakinya di kehidupan umum jika pakaiannya dalam kehidupan umum (jilbabnya) telah diulurkan hingga ke tanah, sejengkal atau sehasta, dan tidak lebih, sebagaimana yang dijelaskan secara utuh dalam alenia tersebut.

Mengulurkan Jilbab, Sebatas Apa?
Ilustrasi/Net

Halaman :


Editor : Bsafaat