Mengulurkan Jilbab, Sebatas Apa?

"dan tidak perlu wanita menutupi kedua kaki karena keduanya sudah tertutupi"memang benar bermakna bahwa wanita tak harus mengenakan pakaian yang menutupi kedua kakinya di kehidupan umum jika pakaiannya dalam kehidupan umum (jilbabnya) telah diulurkan hingga ke tanah, sejengkal atau sehasta, dan tidak lebih, sebagaimana yang dijelaskan secara utuh dalam alenia tersebut.

Mengulurkan Jilbab, Sebatas Apa?
Ilustrasi/Net

Jadi, konteks perintahirkhatersebut adalah"mengulurkan pakaian untuk menutupi kedua kaki". Jadi, alasan pensyariatanirkhaitu tak lain adalah menutupi kedua tumit dan telapak kaki hingga tidak terlihat. Dengan demikian ini bisa disebutillatpensyariatanirkha.

Terkaitillat, kaiduh ushul menyatakan:al-mall(hukum) beredar bersamaillat(alasan pensyariatannya), dari aspek ada dan tidaknya. Jikaillat-nya ada, hukumnya pun ada. Jikaillat-nya tidak ada, maka hukumnya pun tidak ada.Illatdari perintahirkha(mengulurkan bagian bawah jilbab wanita) adalah untuk menutup kedua tumit dan telapak kaki. Jika kedua tumit dan telapak kaki tersebut sudah tertutupi dengan kaos kaki, berarti kewajibanirkhatersebut telah terwujud. Dengan demikian kewajiban mengulurkan jilbab hingga menyentuh tanah tidak lagi diperlukan, namun cukup sampai mata kaki. Sebaliknya, jika kedua tumit dan telapak kaki tersebut tidak ditutupi dengan kaos kaki, maka kewajibanirkhatersebut belum terwujud. Karena itu mengulurkan bagian bawah jilbab hingga menutupi kedua tumit dan telapak kaki tetap wajib dilakukan. Inilah yang dinyatakan oleh Allah SWT:

Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka(QS al-Ahzab [33]: 59).

Baca Juga : Akhlak Mulia Mengantarkan ke Surga

Ketiga: Ummu Salamah meminta penjelasan mengenai masalah ujung pakaian para wanita kepada Nabi saw. Ummu Salamah memandang, jika pakaian tidak diulurkan sampai ke tanah, pasti kedua kaki akan terlihat, ketika perempuan tersebut berjalan. Ini benar. Karena itu Rasulullah saw. membolehkan perempuan tersebut mengulurkan pakaiannya sejengkal atau sehasta hingga ke tanah.

SeputarIllatdalam Masalah Pakaian

Masih ada satu masalah, bukankah Hizbut Tahrir menyatakan bahwa hukum dalam masalah pakaian, makanan, minuman, ibadah dan akhlak tidak disertaiillat?

Benar. Pakaian, makanan, minuman, ibadah, akhlak dan sanksi hukum tidak disertaiillat(alasan hukum). Namun, konotasinya tidak seperti yang selama ini dibayangkan.


Editor : Bsafaat