MK Putuskan UU Cipta Kerja Wajib Diperbaiki, Netizen ke Hakim Arief Hidayat: Lol Banget Ampun Pak Arief

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.

MK Putuskan UU Cipta Kerja Wajib Diperbaiki, Netizen ke Hakim Arief Hidayat: Lol Banget Ampun Pak Arief
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (antara)

INILAHKORAN, Bandung - Mahkamah Konstitusi atau MK baru saja memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.

Dalam putusannya itu, MK meminta undang-undang tersebut untuk diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Sidang putusan MK terkait gugatan UU Cipta Kerja oleh kelompok buruh ini pun menjadi perhatian publik tak terkecuali netizen.

Salah satu akun Twitter yang menyoroti terkait putusan ini adalah akun @shayaafrag.

Baca Juga: Jegerrrr.....Pemerintah dan DPR Terpukul, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Dia mengatakan bahwa lagi-lagi MK kerperan sebagai Positive Legislator atau pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya.

"MK lagi lagi jadi positive legislator hadeh," ucap akun @shayaafrag, Kamis, 25 November 2021.

Selain itu dia menyoroti argumen dissenting opinion dari hakim MK Arief Hidayat yang menurutnya bikin ngakak.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: MK Adalah Mahkamah Kekuasaan

Akun tersebut pun turut mengutip poin-poin dari dissenting opinion hakim Arief Hidayat.

"Dissenting opinion: 1. Arief Hidayat:
a. sebagaimana ketentuan fiqh "sepanjang tidak dilarang maka boleh" jadi karena dalam UU 12/2011 tidak dilarang metode omnibus maka boleh.


b. konsideran menimbang UU CK sudah menguraikan latar belakang dan urgensi ini sudah baik dan cermat," tulisnya.


"c. tujuan UU CK sesuai dengan pembukaan UUD 1945 (lol bgt ampun pak arief)


d. jangankan ketentuan pedoman pembentukan UU, UUD saja bisa diubah memenuhi perkembangan jaman," sambung akun tersebut.

Diketahui, MK telah membacakan putusan terkait gugatan kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Keputusan tersebut meminta agar dilakukan perbaikan terhadap UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun .***(Yosep Saepul Ramdan)


Editor : inilahkoran