Modus Baru Komplotan Pencuri Sekolah, Cari Yang Jauh dari Pemukiman Warga

Komplotan pencurian di sekolah dibekuk Ditreskrimum Polda Jabar dalam aksinya mereka mencari sekolah yang jauh dari pemukiman warga

Modus Baru Komplotan Pencuri Sekolah, Cari Yang Jauh dari Pemukiman Warga
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ekspos pencurian di sekolah yang digelar Ditreskrimum Polda jabar. Cesar Yudistira

"Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp 52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut," kata dia.

Tak berselang lama, sambung Ibrahim, polisi berhasil mengamankan DS, J, AM, dan RAS serta mengamankan barang bukti hasil curian. Berdasar pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku berstatus residivis atas kasus pencurian.

"Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta," kata dia.

Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun. (Cesar Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti