Mola Umumkan Hak Siar UEFA Euro 2020 di Indonesia

PT Global Media Visual (Mola) mengimbau agar seluruh pelaku usaha yang hendak mengadakan kegiatan dengan menayangkan laga UEFAEuro 2020 melakukan registrasi dan kerja sama melalui partner resmi yang telah ditunjuk oleh Mola, yakni PT Mitra Media Integrasi (MIX).

Mola Umumkan Hak Siar UEFA Euro 2020 di Indonesia
istimewa

Untuk tayangan UEFA Euro Package 2018-2022 melalui platform over the top (OTT) hanya dapat diakses pada laman situs www.mola.tv, aplikasi android/IOS resmi Mola serta platform pihak ketiga lainnya yang bekerja sama secara resmi dengan pihak Mola.

Namun tidak terbatas pada perusahaan telekomunikasi seluler saja, tetapi jugaIPTV (Internet Protocol Television), ISP (Internet Service Provider) dan lain-lain dalam platform internet dengan format VOD (Video on Demand) berupa aplikasi yang bisa diunduh atau sudah terpasang di dalam perangkat milik pihak ketiga tersebut.

Lebih lanjut, Molajuga menegaskan penayangan UEFA Euro Package 2018-2022 pada platform OTT serta pada area publik/komersial dan sejenisnya sebagaimana telah disebutkan di atas, yang dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan Mola adalah pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Hari Buku Nasional, Hero Group Donasikan Belasan Ribu Buku Bacaan

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, bahwa segala bentuk pemanfaatan, pendistribusian dan pengumuman atas suatu ciptaan yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang dilakukan dengan melanggar hak ekonomi pencipta dan untuk tujuan komersial adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta, dan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Molaakan secara aktif melakukan pemantauan, baik secara daring dan/atau luring, dan melakukan penindakan langsung secara tegas di lapangan terhadap pelanggar-pelanggar hak cipta atas penayangan UEFA Euro Package 2018-2022 dengan menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib. (inilah.com)

Halaman :


Editor : JakaPermana