Muhammad Hanafi Ingatkan Rekanan SKPD Segera Kembalikan Kerugian Negara, Ini Batas Waktunya

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi meminta rekanan SKPD segera mengembalikan kerugian negara atas temuauan BPK sesuai batas waktu

Muhammad Hanafi Ingatkan Rekanan SKPD Segera Kembalikan Kerugian Negara, Ini Batas Waktunya
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi

INILAHKORAN, Bogor - Rekanan kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor diharuskan segera mengembalikan kerugian negara hingga akhir Juli 2023. 

Hingga kini rekanan kerja yang sudah mengembalikan kerugian negara, yakni rekanan kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pemcam Caringin yang sudah menyelesaikan catatan atau temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI).

Adapaun rekanan kerja yang belum mengembalikan dugaan kerugian negara atas temuan LHP BPK-RI tersebut yakni, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemcam Citeureup.

Baca Juga : Gegara 'Sembunyikan' Pejabat Pemkab Bogor Tersangka Korupsi, Pria Ini Diganjar Tiga Tahun

Rekanan kerja SKPD yang belum mengembalikan kergian negara tersebut diharap mencontoh rekanan kerja DPMPTSP untuk segera mengembalikan dugaan kerugian negara atau paling lama pada 28 Juli mendatang.

"Sesuai rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, rekanan kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek temuan atau catatan harus segera mengembalikan dugaan kerugian negara akibat kelebihan bayar atau paling lambat 6o hari kerja sejak LHP diserahkan ke Pemkab Bogor atau 28 Juli mendatang," kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.

Muhammad Hanafi menuturkan, rekanan kerja SKPD maupun OPD sebagian telah memiliki itikad baik, dimana sudah mulai mengembalikan uang dugaan kerugian negara.

Baca Juga : Dampak WDP, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Bakal Disanksi Pemkab Bogor

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan selain dugaan kerugian negara dari rekanan kerja Pemkab Bogor, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat juga menyoroti Badan Usah Milik Daerah (BUMD) PT Prayoga Pertanmbangan Energi (PPE) dan beberapa aset daerah.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti