MUI Apresiasi Presiden Batalkan Lampiran Atura izin Investasi Miras

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

MUI Apresiasi Presiden Batalkan Lampiran Atura izin Investasi Miras
Antara Foto

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
 

Baca Juga : Kominfo Percepat Transformasi Digital dengan Utilisasi Palapa Ring

Halaman :


Editor : Bsafaat