Nasihat Penting untuk Para Istri yang Tinggal di Rumah Mertua

ADA pertanyaan dari salah satu Sahabat Umma yang merupakan seorang istri yang ikut suaminya tinggal bersama mertuanya. Kebetulan , di rumah tersebut juga tinggal adik ipar laki-laki. Pertanyaannya, haruskah mengenakan hijab ketika bertemu dengan adik ipar tersebut?

Nasihat Penting untuk Para Istri yang Tinggal di Rumah Mertua

ADA pertanyaan dari salah satu Sahabat Umma yang merupakan seorang Istri yang ikut suaminya tinggal bersama mertuanya. Kebetulan , di rumah tersebut juga tinggal adik ipar laki-laki. Pertanyaannya, haruskah mengenakan hijab ketika bertemu dengan adik ipar tersebut?

Memang, sering terjadi kesalahpahaman terkait status adik ipar. Banyak yang menganggap sang adik ipar itu sebagai mahram karena berstatus adik Suami atau istri. Dan ternyata dalam islam, kedudukan adik ipar bukanlah mahram. 

Mari simak hadist dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172).

Makna kata al-Hamwu (Ipar)

Dikutip konsultasisyariah.com dalam artikel Ustaz Ammi nur Baits, makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri.

An-Nawawi mengatakan,

Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya.

Kemudian, an-Nawawi mengatakan,

Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154).

Ustaz Ammi nur Baits menegaskan, berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan.

Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram.

Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Allahu 'alam

 


Editor : Bsafaat