Nasihat Penting untuk Para Istri yang Tinggal di Rumah Mertua

ADA pertanyaan dari salah satu Sahabat Umma yang merupakan seorang istri yang ikut suaminya tinggal bersama mertuanya. Kebetulan , di rumah tersebut juga tinggal adik ipar laki-laki. Pertanyaannya, haruskah mengenakan hijab ketika bertemu dengan adik ipar tersebut?

Nasihat Penting untuk Para Istri yang Tinggal di Rumah Mertua

ADA pertanyaan dari salah satu Sahabat Umma yang merupakan seorang istri yang ikut suaminya tinggal bersama mertuanya. Kebetulan , di rumah tersebut juga tinggal adik ipar laki-laki. Pertanyaannya, haruskah mengenakan hijab ketika bertemu dengan adik ipar tersebut?

Memang, sering terjadi kesalahpahaman terkait status adik ipar. Banyak yang menganggap sang adik ipar itu sebagai mahram karena berstatus adik suami atau istri. Dan ternyata dalam islam, kedudukan adik ipar bukanlah mahram. 

Mari simak hadist dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:

Baca Juga : Duh, Stok Peti Jenazah untuk Pasien Covid-19 di Karawang Menipis

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172).

Makna kata al-Hamwu (Ipar)

Baca Juga : Mati Syahid Pertama yang Diadili di Hari Kiamat

Dikutip konsultasisyariah.com dalam artikel Ustaz Ammi nur Baits, makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri.

Halaman :


Editor : Bsafaat