Nasihat Penting untuk Para Istri yang Tinggal di Rumah Mertua

ADA pertanyaan dari salah satu Sahabat Umma yang merupakan seorang istri yang ikut suaminya tinggal bersama mertuanya. Kebetulan , di rumah tersebut juga tinggal adik ipar laki-laki. Pertanyaannya, haruskah mengenakan hijab ketika bertemu dengan adik ipar tersebut?

Nasihat Penting untuk Para Istri yang Tinggal di Rumah Mertua

An-Nawawi mengatakan,

Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya.

Kemudian, an-Nawawi mengatakan,

Baca Juga : Antara Syahid Dunia dan Syahid Akhirat

Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154).

Ustaz Ammi nur Baits menegaskan, berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan.

Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram.

Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst.


Editor : Bsafaat