Ngeri-ngeri Sedap, Begini Motif Istri Potong Kelamin Suami di Sebuah Penginapan

Polres Kota Surakarta mengungkap kasus tindak pidana kasus penganiayaan seorang istri memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah, dengan menangkap pelakunya, berinisial YC (33), warga Lumajang Jawa Timur.

Ngeri-ngeri Sedap, Begini Motif Istri Potong Kelamin Suami di Sebuah Penginapan

Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut. Pasutri itu, setelah bertemu mereka tidur di penginapan. Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus. Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulanns untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.

Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.

Baca Juga : Pelaku Penembakan di MUI Pusat Asal Lampung, Polisi Temukan Obat-obatan Hingga Buku Rekening

Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. ***

Halaman :


Editor : JakaPermana