Ombudsman Duga Uji Coba PTM di Kabupaten Bogor Maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Jakarta Raya menduga ada maladministrasi dalam uji coba pendidikan tatap muka (PTM) yang dilakukan oleh Pemkab Bogor pada pekan lalu.

Ombudsman Duga Uji Coba PTM di Kabupaten Bogor Maladministrasi
Ilustrasi/Reza Zurifwan

INILAH, Bogor- Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Jakarta Raya menduga ada maladministrasi dalam uji coba pendidikan tatap muka (PTM) yang dilakukan oleh Pemkab Bogor pada pekan lalu.

Hal itu, disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada wartawan usai dirinya meninjau uji coba PTM di SMAN 2 Cibinong dan SMP 3 Cibinong.

Teguh merasa, Pemkab Bogor seharusnya juga ketat dalam menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 bahwa wilayah Kabupaten Bogor masih diharuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur pendidikan dengan sistem daring atau jarak jauh, hingga kalau mau diuji coba PTM harus benar-benar ketat dalam melaksanakan protokol kehatan (Prokes) Covid 19."Hasil peninjauan dan penggalian informasi kami ke sekolah-sekolah kami menduga telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, yaitu terbitnya surat rekomendasi uji coba oleh Dinas Pendidikan dan bukannya terbit dari Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor ataupun Dinas Kesehatan," ujar Teguh, Senin, (21/3).

Baca Juga : Lewat Kurasi, Produk UMKM Bekasi Tembus Pasar Modern

Ia menambahkan dalam uji coba PTM, ternyata para murid atau guru tidak diswab test antigen terlebih dahulu sebelum diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Tidak ada swab test antigen baik kepada guru ataupun murid, lalu para murid tidak dipastikan keselamatan dan kesehatannya karena sebelum atau sesudah pulang sekolah kita ga ta kemana para murid tersebut dan terlebih banyak dari mereka naik angkutan umum," tambahnya.


 
Ditemui terpisah, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengakui bahwa Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat rekomendasi ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD-SMU  untuk melaksanakan uji coba PTM.

Baca Juga : Viral Gandakan Uang Pakai Jenggot, Dukun di Babelan Bekasi Diciduk Polisi

"Surat rekomendasi uji coba PTM yang menerbitkan memang Dinas Pendidikan, mereka juga yang memastikan terlaksananya Prokes Covid 19 di sekolah-sekolah dimaksud. Kami memperbolehkan uji coba PTM  karena dari 435 desa dan kelurahan, hanya 27 desa atau kelurahan yang masul ke dalam zona merah  19 dan secara umum ada penurunan penyebaran wabah Covid," ucap Iwan.

Halaman :


Editor : Bsafaat