OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang tersangka lainnya kini ditahan oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan internet Bandung Smart City dengan nilai proyek Rp2,5 miliar

OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pimpinan KPK Nurul Gufron saa konfrensi pers penetapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam OTT dugaan suap CCTV dan internet Bandung Smart City.
OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Adapun kesembilan orang yang diamankan, mereka yakni YM  (Yana Mulyana ) sebagai Wali Kota Bandung, DD Kadishub, KR Sekdishub, AE staf Dishub, AS ajudan Wali Kota, WD staf Dishub, RH sekretaris YM, SS CEO PT CIFO dan AG Manager PT SMA, dan kemudian BN selaku Direktur PT SMA yang langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

"Adapun peran keenam tersangka, yakni BN, AG dan SS berperan sebagai pemberi suap. Sementara YM (Yana Mulyana), DD dan KR sebagai penerima suap," ujarnya. 

Ia menembahkan, para pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat (1), pasal 12 huruf a dan b pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dikenakan pasal 16 huruf a, pasal 12 huruf a dan b, dan pasal 11 UU Tipikor. (aab)

Baca Juga : Pasca OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, 'Perang Bubat' Menuju Pilwakot Bandung 2024

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti