OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang tersangka lainnya kini ditahan oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan internet Bandung Smart City dengan nilai proyek Rp2,5 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka dalam OTT dugaan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan internet Bandung Smart City dengan total proyek Rp2,5 miliar.
Selain Yana Mulayan, dalam OTT dugaan kasus poyek CCTV dan layanan internet Bandung Smart City KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni sebagai Kadishub Kota Bandung, KR sebagai Sedkdishub Kota Bandung, kemudian BN sebagai Direktur PT SMA, AG sebagai Manager PT SMA, dan terakhir SS sebagai CEO PT CIFO.
Selain menetapkan Yana Mulyana dan kelima orang lainnya sebagai tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uan dalam pecahan rupiah, dollar Singapur, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, BAT Thailand dan YEN.
"Dalam OTT dugaan suap proyek CCTV dan layanan intenet Bandung Smart City ini kami menetapkan enam orang tersangka, yakni YM (Yana Mulyana) sebagai Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, KR sebagai Sekretaris Dinas Kota Bandung, BN sebagai Direktur PT SMA, SS sebagai CEO PT CIFO, dan AG sebagai Manager PT SMA," kata pimpinan KPK Nurul Gufron saat konfrensi persnya yang disiarkan langsung dalam akun twitter resmi KPK, Minggu 16 April 2023 dini hari.
Gufron menyebutkan, keenam tersangka kini ditahan di tiga Rutan berbeda milik KPK sejak Sabtu 15 Apri 2023 hingga 4 Mei 2023.
Gufron mengungkapkan, kegiatan OTT KPK tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peyerahan uang kepada penyelenggara negara, pihaknya pada Jumat 14 Apri 2023 lasung mengirimkan tim ke Kota Bandung untuk menindaklanjutinya.
Dalam OTT dugaan suap pengadaan CCTV dan internet layanan digital Bandung Smart City tersebut TIM KPK awalnya mengamankan sembilan orang, dari pukul 12 siang hingga pukul 9 malam di beberapa tempat berbeda.
Adapun kesembilan orang yang diamankan, mereka yakni YM (Yana Mulyana ) sebagai Wali Kota Bandung, DD Kadishub, KR Sekdishub, AE staf Dishub, AS ajudan Wali Kota, WD staf Dishub, RH sekretaris YM, SS CEO PT CIFO dan AG Manager PT SMA, dan kemudian BN selaku Direktur PT SMA yang langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
"Adapun peran keenam tersangka, yakni BN, AG dan SS berperan sebagai pemberi suap. Sementara YM (Yana Mulyana), DD dan KR sebagai penerima suap," ujarnya.
Ia menembahkan, para pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat (1), pasal 12 huruf a dan b pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dikenakan pasal 16 huruf a, pasal 12 huruf a dan b, dan pasal 11 UU Tipikor. (aab)
Editor : Ahmad Sayuti

