Pakar: Kota Bandung Harus Lebih Ketat dari Pusat Soal Regulasi Pandemi Covid-19

Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Irvan Afriandi mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 tengah kritis yang memerlukan intervensi penanganan yang lebih agresif.

Pakar: Kota Bandung Harus Lebih Ketat dari Pusat Soal Regulasi Pandemi Covid-19
Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Irvan Afriandi. (Yogo Triastopo_

INILAH, Bandung - Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Irvan Afriandi mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 tengah kritis yang memerlukan intervensi penanganan yang lebih agresif.

Menurutnya langkah yang paling tepat untuk Kota Bandung saat ini adalah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara total sementara waktu. Bahkan jika memungkinkan pelaksanaannya lebih ketat dari pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) darurat yang baru saja diambil Presiden Joko Widodo.

“Yaitu menghentikan sementara aktivitas sosialisasi masyarakat. Maka dengan tidak ada interaksi ini sehingga virus tidak berpindah. Karena virus hanya akan berada pada orang yang sakit yang dirawat sampai sembuh ataupun kemungkinan terburuk apabila ditakdirkan meninggal dunia,” kata Irvan pada Kamis, (1/7/2021). 

Baca Juga : PTM di Kota Bandung Batal Digelar

Dia menyebut, penghentian aktivitas dilakukan dalam kurun waktu dua pekan dengan mengadopsi prosedur penanganan seperti ‘lockdown’. Perhitungannya karena secara rata-rata orang yang terinfeksi virus sekitar 85 persen akan sembuh tanpa perawatan rumah sakit maka akan membaik selama dua minggu.

“Kalau semua kompak dalam dua minggu habis, ya sudah selesai. Itu yang dilakukan oleh negara-negara lain. Seperti di New Zeland atau bahkan di Wuhan China sekalipun. Yaitu dengan dites, di-tracing lalu ditutup dan setelah itu dijaga pintunya,” ucapnya. 

Khusus di Kota Bandung, Irvan mengakui, situasinya sudah kritis. Sehingga memerlukan intervensi penanganan yang lebih agresif. Bahkan tidak menutup kemungkinan lebih dari aturan pemerintah pusat.

Baca Juga : Kota Bandung Buka Seleksi 3.523 CPNS dan PPPK 2021

“Saya menilai hal yang digariskan pemerintah pusat itu kebijakan minimum. Saya kira setidak-tidaknya mengikuti ketentuan minimal yang diatur PPKM Darurat. Kalau dari aturan itu dipandang tidak memadai untuk situasi di Kota Bandung, Pemkot Bandung bisa mengambil lebih dari itu. Artinya mengambil lebih ketat,” ujar dia. 

Halaman :


Editor : Bsafaat