Pakar: Surat Edaran UMK Gubernur Sesuai Kontruksi Hukum

Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai bentuk surat edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Terlebih surat edaran tersebut menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK. 

Pakar: Surat Edaran UMK Gubernur Sesuai Kontruksi Hukum
ilustrasi

INILAH, Bandung-Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai bentuk surat edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Terlebih surat edaran tersebut menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK. 

Dia mengatakan, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 78/2015, jika UMK tidak ditetapkan oleh Gubernur maka tidak melanggar.

Saut mengaku sudah membaca surat edaran gubernur terkait UMK 2020 yang dianggap bisa menjadi angin segar penetapan UMK dibicarakan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan langsung. 

“Harus ada perundingan dan perundingan tidak boleh menghancurkan upah yang selama ini telah diterima.  Spirit hubungan industrial itu perundingan,” ujar Saut lewat sambungan telepon, Jumat (22/11/2019).

Dia menilai, dengan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa UMK 2020 tidak boleh lebih rendah dibanding UMK 2019 dan menyerahkan mekanisme itu berdasarkan rundingan dalam skala lokal langkah Ridwan Kamil sudah tepat.

“Itu sudah tepat menyerahkan pada pekerja dan pengusaha. Kalau sudah melewati batas upah minimum- ya itu idealnya dirundingkan, setiap perusahaan itu memiliki kondisi kemampuan yang berbeda tingkat produktifiktas pekerja yang berbeda,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan, tidak ada kondisi penurunan upah pekerja seperti yang dikhawatirkan. Mengingat gubernur menekankan kebijakan yang penting dengan memastikan UMK 2020 tidak boleh rendah dengan UMK 2019. 

Halaman :


Editor : JakaPermana