Pakar: Surat Edaran UMK Gubernur Sesuai Kontruksi Hukum

Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai bentuk surat edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Terlebih surat edaran tersebut menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK. 

Pakar: Surat Edaran UMK Gubernur Sesuai Kontruksi Hukum
ilustrasi

INILAH, Bandung-Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai bentuk surat edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Terlebih surat edaran tersebut menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK. 

Dia mengatakan, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 78/2015, jika UMK tidak ditetapkan oleh Gubernur maka tidak melanggar.

Saut mengaku sudah membaca surat edaran gubernur terkait UMK 2020 yang dianggap bisa menjadi angin segar penetapan UMK dibicarakan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan langsung. 

“Harus ada perundingan dan perundingan tidak boleh menghancurkan upah yang selama ini telah diterima.  Spirit hubungan industrial itu perundingan,” ujar Saut lewat sambungan telepon, Jumat (22/11/2019).

Dia menilai, dengan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa UMK 2020 tidak boleh lebih rendah dibanding UMK 2019 dan menyerahkan mekanisme itu berdasarkan rundingan dalam skala lokal langkah Ridwan Kamil sudah tepat.

“Itu sudah tepat menyerahkan pada pekerja dan pengusaha. Kalau sudah melewati batas upah minimum- ya itu idealnya dirundingkan, setiap perusahaan itu memiliki kondisi kemampuan yang berbeda tingkat produktifiktas pekerja yang berbeda,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan, tidak ada kondisi penurunan upah pekerja seperti yang dikhawatirkan. Mengingat gubernur menekankan kebijakan yang penting dengan memastikan UMK 2020 tidak boleh rendah dengan UMK 2019. 

“UMK 2019 itu masih berlaku, tapi kenaikannya tergantung pada perundingan dengan menetapkan skala dan struktur upah,” kata dia.

Dengan kebijakan ini, Saut mengatakan, akan tercipta suatu iklim baru hubungan industrial yang mengedepankan perundingan di tingkat serikat pekerja dan pengusaha.

"Kebijakan ini juga akan mendewasakan serikat pekerja,”tuturnya.

Saut menilai kebijakan UMP yang sudah berjalan cukup efektif menekan peluang disparitas upah. Kedua, dengan pekenanan perundingan bipartit maka pemerintah daerah tinggal memastikan perundingan bisa berjalan dengan baik. “Lalu adanya struktur dan skala upah ini bisa menjadi acuan dan transparansi yang membuat pekerja nyaman, pemerintah tetap mengawasi dengan fair dan memperhatikan kemampuan dari perusahaan,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020 mengatakan Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK 2020 yang diusulkan Bupati/Wali Kota.

Dalam surat itu, pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK atau UMK Sektoral Khusus 2019 tidak boleh berkurang upahnya. “Upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja,”  katanya dalam surat yang diterima Jumat (22/11/2019).

Ketentuan ini juga menurutnya berlaku bagi pekerja kontrak yang menunjukan bekerja lebih dari satu tahun. Pihaknya juga meminta perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperlihatkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi yang wajib disampaikan pada serikat pekerja.

“Juga melaporkan ini pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Pihaknya juga mendorong agar perusahaan melaksanakan perundingan bipartite untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta melaporkan pada instansi terkait. “Pekerja, serikat pekerja/buruh dan masing-masing perusahaan mangoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan dan ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungnan usaha,” paparnya.

Provinsi juga mendorong pekerja yang belum memiliki serikat di perusahaan untuk segera membentuk lembaga kerjasama bipartite dan mengaktifikan peran lembaga untuk perundingan upah. (Riantonurdiansyah)  


Editor : JakaPermana